Wednesday, September 30, 2015

Sekali lagi perusahaan asuransi di Indonesia dipailitkan.


Bisnis Indonesia edisi Rabu, 28 April 2004 (hal T3 bagian Hukum Bisnis, www.bisnis.com edisi cetak bagian Rublik Berkala) 


Setelah kasus PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang sempat "heboh" beberapa waktu lalu, kini giliran PT Prudential Life Assurance yang pailit, "cuma" gara-gara alasan ingkar janji terhadap konsultan agen asuransinya sendiri.

Wajar jika timbul suatu opini bahwa perusahaan asuransi di Indonesia sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat ternyata tak membuat dirinya lantas "kebal" terhadap permohonan pailit. 

Malahan, terkesan begitu mudahnya orang dapat mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi, dan begitu mudahnya Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit dari "sembarang" orang tersebut. 

Hal lain yang perlu diperhatikan, walaupun terhadap putusan pailit tersebut Prudential telah menyatakan kasasi (upaya hukum yang diatur dalam UU Kepailitan terhadap putusan pailit tingkat pertama adalah kasasi dan peninjauan kembali), ini tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pailit tersebut. 

Karena terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan oleh Majelis Hakim, adalah kurator yang ditunjuk yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit Prudential, meskipun terhadap putusan pailit tersebut, Prudential telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Peristiwa hukum semacam ini jelas telah menimbulkan dampak yang sangat buruk, terutama terhadap iklim investasi dan bisnis yang menjadi semakin tidak kondusif. Masyarakat menjadi semakin resah dan tidak percaya untuk menanamkan dana investasinya dalam produk asuransi. 

Investor asing semakin enggan menanamkan modalnya akibat perasaan "insecure" karena perusahaan asuransi sebagai salah satu penjamin rasa aman terhadap investasinya pun mudah sekali dipailitkan. 

Terlebih lagi sistem peradilan Indonesia yang sering memberikan keputusan yang kontroversial dan mengabaikan rasa keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Ironisnya, ternyata polis nasabah perusahaan asuransi yang terkena masalah di Indonesia tidak dijamin pemerintah. 

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution, bahwa pemerintah tidak menjamin polis nasabah yang tersimpan di perusahaan asuransi (www.bisnis.com, 24 April 2004). 

Menurut Tri Joko Santoso, salah seorang ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), UU Kepailitan yang sampai kini belum disempurnakan adalah salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan asuransi di Indonesia. 

Oleh karena itu, apabila terjadi "dispute" (perselisihan), pihak manapun dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka banyak pemilik asuransi mengusulkan agar UU Kepailitan direvisi. 

Wajar jika usulan agar UU Kepailitan direvisi muncul, mengingat "hidup"nya kembali UU Kepailitan pada tahun 1998 salah satunya adalah karena desakan International Monetary Fund (IMF) berkenaan dengan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia hingga nyaris ambruk di pertengahan tahun 1997. 

Karena itu, wajar pula jika UU Kepailitan berlaku dengan kelemahan dan ketidaksempurnaannya. 

Revisi UU Kepailitan 

Melihat adanya "kegelisahan" dari para pelaku industri asuransi serta untuk menjamin kepastian hukum atas dana masyarakat asuransi, sebenarnya saat ini pemerintah tidak tinggal diam. 

Dalam rancangan revisi UU Kepailitan (seterusnya disebut RUU Kepailitan) yang sedianya akan menggantikan Faillisementverordening S. 1905-217 jo. S. 1906-348 UU No. 4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang ("UU Kepailitan"), akan diatur suatu pasal khusus. 

Pasal khusus itu akan menentukan perusahaan asuransi dan reasuransi tidak lagi dapat dipailitkan secara langsung oleh kreditor maupun pihak-pihak yang mempunyai sengketa utang piutang pada perusahaan tersebut. Hanya Departemen Keuangan, melalui Menteri Keuangan sebagai pemberi ijin saja yang berhak memailitkan perusahaan asuransi. 

Namun, sejauh mana urgensi pengaturan khusus mengenai permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi di Indonesia di dalam UU Kepailitan? 

Dalam menjalankan usaha perasu-ransian, perusahaan asuransi yang ada di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Salah satu undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian (UU No. 2/1992). 

Berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, salah satu pasal dari UU tersebut di atas telah mengatur secara khusus mengenai permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut di atur dalam pasal 20 ayat (1) UU No. 2/1992. 

Dalam pasal 20 ayat (1) UU No. 2/1992, disebutkan bahwa: "Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, maka Menteri, berdasarkan Kepentingan Umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit." 

Adapun mengenai penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU No. 2/1992, disebutkan: "Apabila suatu perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya, maka kekayaan perusahaan tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis tetap dapat memperoleh haknya secara proporsional. Untuk melindungi kepentingan para pemegang polis tersebut, Menteri diberi wewenang berdasarkan UU ini untuk meminta Pengadilan agar perusahaan asuransi yang bersangkutan dinyatakan pailit, sehingga kekayaan perusahaan tidak dipergunakan tanpa mengindahkan kepentingan para pemegang polis. Selain itu, dengan adanya kewenangan untuk mengajukan permintaan pailit tersebut, maka Menteri dapat mencegah berlangsungnya kegiatan tidak sah dari perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, sehingga kemungkinan terjadinya kerugian yang lebih luas pada masyarakat dapat dihindarkan. 

Namun, seiring dengan kembali "hidup"nya UU Kepailitan pada 1998, berlaku ketentuan umum yang mengatur mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan yang hendak diajukan pailit atau "involuntary bankruptcy" atau yang hendak mempailitkan dirinya sendiri atau "voluntary bankruptcy". 

UU Kepailitan memang tidak mengatur secara khusus mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. Sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan, para pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi ke Pengadilan Niaga. 

Dari uraian tersebut, dapat diketahui beberapa hal. Pertama, subjek hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi adalah Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 2/1992 dan subyek hukum yang telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam ketentuan UU Kepailitan. 

Kedua, dalam hal suatu perusahaan asuransi hendak dimohonkan pailit oleh Menteri Keuangan, maka ketentuan khusus yang dijadikan dasar hukum adalah ketentuan yang tertuang dalam pasal 20 ayat (1) UU No.2/1992, sedangkan dalam hal suatu perusahaan asuransi hendak dimohonkan pailit oleh subjek hukum yang telah memenuhi syarat sesuai dengan UU Kepailitan, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum adalah ketentuan yang termaktub dalam UU Kepailitan. 

Terlihat bahwa ternyata UU Kepailitan secara hukum memungkinkan para pihak berkepentingan-yang telah memenuhi syarat seperti diatur dalam UU Kepailitan, yaitu Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (3)-dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. 

Selain itu, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tidak "eksklusif" dan dapat dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Kepailitan. 

Padahal, pengajuan permohonan pailit terhadap lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan efek diatur khusus di dalam UU Kepailitan. 

Maka dari itu, dalam RUU Kepailitan yang sedang digodok, akan diatur mengenai pasal khusus mengenai pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi, dimana rencananya akan tertuang dalam Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan yang berbunyi, "Dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,... permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan." 

Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan disebutkan, "Yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi adalah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai usaha perasuransian. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sepenuhnya ada pada menteri keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian." 

Kepastian hukum 

Timbul opini bahwa pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi industri asuransi, yaitu permohonan pailit terhadap perusahan asuransi hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan selaku lembaga pengawasan dan pembinaan usaha perasuransian di Indonesia. 

Meski begitu perlu diberi catatan, bahwa seluruh perusahaan asuransi di Indonesia berada di bawah naungan direktorat asuransi yang adalah di bawah kewenangan Departemen Keuangan. 

Dengan begitu, wajar jika timbul keraguan terhadap independensi dan objektifitas menteri keuangan. Dan "hak eksklusif" yang hanya dimiliki menkeu dapat menimbulkan suatu "kolusi" baru antara perusahaan asuransi yang berusaha terhindar dari pailit dan menkeu. 

Selain itu, di satu sisi, kepastian hukum bagi industri asuransi terlindungi dengan adanya Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan. Namun di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa perusahaan asuransi akan bertindak "sewenang-wenang" dalam pembayaran hak dan klaim masyarakat dan investor pemegang polis asuransi, karena merasa "kebal hukum". Jika itu yang terjadi, ketidakpastian hukum kembali tercipta dan usaha untuk meningkatkan kepercayaan para investor dan masyarakat Indonesia akan produk asuransi beserta industri semakin sulit. 

Karena itu, walaupun Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan telah mengatur secara khusus permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi, di sisi lain pasal tersebut dirasa kurang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para investor dan masyarakat pemegang polis asuransi. 

Namun, pengaturan khusus mengenai permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi dalam UU Kepailitan tetap dirasakan urgensinya, dengan tidak melupakan "spirit" adanya suatu ketentuan khusus yang tidak memberikan "hak eksklusif" kepada menkeu. 

Semangat pengaturan khusus itu diperlukan untuk membatasi pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi, seperti ketentuan pembatasan pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap lembaga perbankan dan perusahaan efek di dalam UU Kepailitan. 

Lebih dari itu, peran pemerintah sangat diperlukan dengan memberikan suatu jaminan terhadap para pemegang polis perusahaan asuransi yang dimohonkan pailit, seperti halnya jaminan pemerintah terhadap nasabah perbankan. 

Pasalnya, perusahaan asuransi juga merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat digunakan sebagai sarana pengumpulan dana yang cukup besar dan cukup bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan. 

Dengan demikian, perusahaan asuransi di Indonesia memiliki suatu dukungan yang kuat dari pemerintah dalam menjalankan usahanya. Dengan pengaturan khusus tersebut, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri asuransi semakin tinggi. 

Oleh M.Y.P. Ardianingtyas 
Advokat di Jakarta 

No comments:

Post a Comment