Pada saat
Penulis membuat tulisan ini, semua mata sedang tertuju pada kasus dugaan suap dimana
YGB, advokat muda yang bekerja pada Kantor Hukum OC Kaligis (“OCK”) ditangkap oleh
Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (“KPK”) melalui Operasi Tangkap Tangan
(“OTT”) pada tanggal 9 Juli 2015 di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”)
Medan Sumatera Utara. Sebagaimana diberitakan media online www.hukumonline.com,
YGB terjaring OTT oleh KPK bersama dengan tiga anggota Majelis Hakim dan
Panitera dari Pengadian Tata Usaha Negara Medan. Beberapa jam kemudian mereka
ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro ("TIP"), anggota majelis hakim Amir Fauzi ("AF') dan Dermawan Ginting ("DG"), serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan ("SY"). Adapun jumlah uang yang ditemukan KPK dalam OTT
tersebut di ruangan kantor TIP adalah senilai US$ 15.000,- (Lima Belas Ribu
Dollar Amerika Serikat) dan Sing$ 5.000,- (Lima Ribu Dollar Singapura). KPK
menduga bahwa pemberian uang tersebut adalah bukan pertama kalinya. Pada
tanggal 14 Juli 2015, OCK dijemput KPK terkait tertangkapnya YGB di sebuah
hotel berbintang di Jakarta dan setelah menjalani pemeriksaan, OCK dinyatakan
sebagai Tersangka oleh KPK dan langsung mengenakan seragam tahanan KPK ketika
meninggalkan gedung KPK menuju ruang tahanan. Dalam menjalani proses hukum di KPK saat ini,
OCK didampingi oleh Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”) yang mana beliau tercatat
sebagai salah satu pendiri dari AAI. Pada tanggal 29 Juli 2015, OCK melalui
Kuasa Hukumnya yaitu para Advokat yang tergabung dalam AAI, mengajukan upaya
hukum Praperadilan terkait prosedur penanganan KPK kepada OCK, termasuk penetapan
status Tersangka yang dianggap telah
melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Sidang pertama
Praperadilan tersebut telah berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2015.
Dalam
tulisan ini, Penulis tidak membahas nilai suap atau membahas proses
Praperadilan atas proses penangkapan dan penerapan status Tersangka OCK atau
ancaman pidana korupsi terhadap Para Tersangka terkait kasus OTT suap di PTUN
Medan, namun Penulis akan membahas asal muasal dari kasus suap para Hakim PTUN
Medan ini. Hal mana menurut Penulis hal tersebut merupakan sebuah masalah hukum yang lebih
besar bagi masa depan dunia peradilan Indonesia. Bagaimana terobosan hukum baru
berusaha dibuat dengan menggunakan undang-undang yang relatif baru dan belum
berumur setahun. Sebagai catatan bahwa sampai Tulisan ini diturunkan, Penulis
belum berhasil mendapatkan Putusan PTUN Medan yang menjadi obyek asal muasal
dugaan suap tersebut. Adapun situs PTUN Medan (http://ptun-medan.go.id/) juga tidak dapat
diakses dan di dalam situs putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id)
Putusan PTUN Medan tersebut belum tersedia pula. Penulis juga telah menelusuri
situs putusan Mahkamah Agung tersebut untuk mencari putusan terkait Permohonan
serupa, namun tidak ditemukan adanya putusan tersebut. Maka dari itu, Penulis
membuat tulisan ini berdasarkan asumsi dari berbagai sumber berita yang ada di
media massa. Walaupun Penulis belum memperoleh putusan yang dimaksud, Penulis
sempat berdiskusi dengan seorang Hakim
PTUN mengenai kasus ini dan menjadikan hasil diskusi tersebut sebagai salah
satu bahan tulisan ini. Adapun Undang-undang yang menjadi acuan Penulis untuk
tulisan ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009
tentang PTUN (“UU PTUN”), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
(“UUAP”), UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UUASN”), UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), Undang-undang No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) dan Undang-undang
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”).
Sebagaimana
diberitakan dalam media online
Tempo.co tanggal 29 Juli 2015, kasus ini bermula dari permohonan yang diajukan
oleh Bapak Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara (“Fuad”) ke PTUN. Adapun sebab permohonan PTUN tersebut diajukan karena
adanya Surat Perintah Penyelidikan (“Sprindik”) dari Kejaksaan Tinggi Medan
mengenai dugaan penyelewengan bantuan sosial,
bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada
tahun 2013 dengan nilai kurang lebih Rp. 2.000.000.000.000,- (Dua
Triliun Rupiah) yang mana penyelewengan dana tersebut di atas diduga telah dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Konon Permohonan tersebut diajukan
oleh Fuad didampingi Kuasa Hukumnya yaitu tim Advokat dari Kantor Hukum OCK,
yang mana penunjukan Kuasa Hukum tersebut adalah atas rekomendasi dari Gubernur
Sumatera Utara Bapak Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Ibu Evi Susanti,
sebagaimana diberitakan dalam media online
Kompas.com tanggal 28 Juli 2015. Asumsi Penulis, Permohonan Fuad tersebut mendalilkan
bahwa Kejaksaan Tinggi Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenang
berdasarkan UUAP dengan mengeluarkan Sprindik untuk kasus yang ditangani oleh
Kejaksaan Agung dan tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk di dalam
ranah Administrasi Negara.
Lalu
sebagaimana diberitakan dalam media online
Tempo.co, pada tanggal 7 Juli 2015 atau 2 (dua) hari sebelum terjadinya OOT,
Majelis Hakim PTUN Medan yang beranggotakan TIP, AF, dan DG mengabulkan sebagian
Permohonan Fuad dengan menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Medan telah melakukan
penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Sprindik terhadap Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga pemanggilan untuk penyelidikan kasus tersebut yang
mana secara bersamaan juga telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Melihat Putusan
PTUN Medan tersebut di atas, Penulis berasumsi bahwa Permohonan yang
disampaikan pihak Fuad tersebut di atas dibuat berdasarkan Pasal 17 sampai
dengan Pasal 21 UUAP yaitu tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang. UUAP
adalah Undang-undang baru yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dimana
peraturan pelaksanaannya saja belum dibentuk sampai saat tulisan ini dibuat. Melihat
jangka waktu dari tanggal pengajuan Permohonan yaitu sekitar bulan Juni 2015
sampai tanggal Putusan dikeluarkan PTUN Medan yaitu tanggal 7 Juli 2015, maka hal ini sesuai dengan prosedur
yang dipaparkan Pasal 21 UUAP yang berbunyi demikian:
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
- Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
Melihat dari
Pasal 21 tersebut di atas, maka dapat diasumsikan dalam Permohonannya, Fuad
mendalilkan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Medan mengandung unsur
Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Padahal apabila
kita lihat definisi dari Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) UUAP adalah berbunyi demikian:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah
unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
baik di Lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara.
Sedangkan Kejati
merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur di dalam Pasal 2
dan 3 UU Kejaksaan yang berbunyi demikian:
Pasal 2
1. Kejaksaan
Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan Kekuasaan
Negara di bidang Penuntutan serta Kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
2. Kekuasaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka.
3. Kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Pasal 3
Pelaksanaan
Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Dari Pasal-pasal
tersebut di atas terlihat bahwa pengertian Pejabat Pemerintahan yang
melaksanakan Fungsi Pemerintahan sebagaimana diatur di dalam UUAP adalah
berbeda dengan pengertian Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan Kekuasaan
Negara. Dengan kata lain, Kejati tidak termasuk dalam pengertian Pejabat
Pemerintahan yang tunduk pada UUAP melainkan UU Kejaksaan yang mana telah
memberikan kewenangan kepada Kejati untuk melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasu dalam mengeluarkan sebuah Sprindik.
Adapun asas Lex Specialis Derogat Legi
Generalis dimana Kejati diatur di dalam UU Kejaksaan juga harus dipatuhi.
Oleh karena itu, dalam kasus ini Penulis berasumsi bahwa Kejati Medan mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan Sprindik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
berdasarkan UU Tipikor. Mengingat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Medan
adalah bukan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam UUAP, maka
menurut hemat Penulis berdasarkan asumsi dari isi Permohonan pihak Fuad,
Majelis Hakim PTUN Medan seharusnya dengan kewenangan yang dimilikinya tanpa
diminta hakim dapat menyatakan ketidak berwenangannya untuk mengadili atas dasar
Kewenangan Absolut Pengadilan terhadap Permohonan tersebut dengan dasar hukum
Pasal 77 ayat (1) UU PTUN yang berbunyi demikian:
1. Eksepsi tentang
Kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan,
dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan apabila
Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
Selain itu
merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pidana adalah
termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN, di mana dengan jelas
bahwa kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan dan penuntutan adalah bukan
termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan UU
Kekuasaan Kehakiman, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga
kemandirian peradilan dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh
pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, dilarang dan diancam hukuman pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Tipikor.
Namun faktanya berdasarkan asumsi dari berita di media massa, PTUN Medan justru
mengabulkan Permohonan pihak Fuad yang sepertinya mencoba menghindari proses
penyidikan yang dilakukan Kejati atas dugaan penyelewengan bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan
daerah bawahan Sumatera Utara pada 2013, di mana pihak Fuad mencari
legitimasi pembenaran ke PTUN Medan dengan menggunakan dasar hukum UUAP. Tepat
2 (dua) hari setelah putusan PTUN Medan itu dikeluarkan, terjadilah OTT KPK di
PTUN Medan. Penulis tidak dapat membayangkan andai OTT KPK tersebut tidak
terjadi dan nantinya setelah Kejati Medan mengajukan banding ternyata
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (“PTTUN Medan”) tetap mengabulkan
Permohonan pihak Fuad atau lebih fatal lagi Kejati Medan ternyata tidak
mengajukan upaya banding ke PTTUN Medan. Bisa terjadi putusan PTTUN Medan
tersebut akan bersifat final dan mengikat.
Sebenarnya apabila
melihat Naskah Akademik Rancangan UUAP, maksud dari UUAP itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan
instansi pemerintah yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal
berupa keputusan pemerintahan yang didasarkan kepada pengujian syarat dan
prasyarat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang atua produk hukum lainnya.
UUAP ini secara mendasar bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat
dari praktek maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat birokrasi
dalam usahanya untuk memperoleh hak Administrasi Pemerintahan. Undang-undang
Prosedur Administrasi Pemerintahan hanya berlaku bagi instansi dan lembaga
pemerintah yang berstatus hukum publik dan dapat dituntut di PTUN. Dari paparan
ini, jelas terlihat bahwa Permohonan yang diajukan Fuad ke PTUN Medan sama
sekali tidak sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UUAP, apalagi jika
melihat Kejati Medan bukan instansi atau lembaga pemerintah yang tunduk pada
aturan UUAP.
Memang sebaiknya
Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UUAP agar para pihak yang
berkepentingan termasuk para penegak hukum dan para hakim, khususnya hakim PTUN
dan PTTUN, dapat memahami dan melaksanakannya dengan benar serta tidak
melakukan interpretasi hukum yang kebablasan dalam membuat putusan, apalagi
sampai melindungi pihak tertentu. Jangan sampai proses penyelidikan dan
penyelidikan para penegak hukum terganggu dengan Permohonan yang sama dengan
dalil adanya Penyalahgunaan Wewenang berdasar UUAP. Jangan sampai pelaksanaan
UUAP dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Demi masa depan dunia peradilan
dan penegakan hukum yang baik dan benar di Indonesia.
Oleh: Maria Ardianingtyas,
S.H., LL.M
Advokat & Pemerhati
Hukum, saat ini sedang berdomisili di Milan, Italia
