Wednesday, August 12, 2015

Dari Sprindik Berlindung Ke PTUN

Pada saat Penulis membuat tulisan ini, semua mata sedang tertuju pada kasus dugaan suap dimana YGB, advokat muda yang bekerja pada Kantor Hukum OC Kaligis (“OCK”) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (“KPK”) melalui Operasi Tangkap Tangan (“OTT”) pada tanggal 9 Juli 2015 di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Medan Sumatera Utara. Sebagaimana diberitakan media online www.hukumonline.com, YGB terjaring OTT oleh KPK bersama dengan tiga anggota Majelis Hakim dan Panitera dari Pengadian Tata Usaha Negara Medan. Beberapa jam kemudian mereka ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro ("TIP"), anggota majelis hakim Amir Fauzi ("AF') dan Dermawan Ginting ("DG"), serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan ("SY").  Adapun jumlah uang yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut di ruangan kantor TIP adalah senilai US$ 15.000,- (Lima Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) dan Sing$ 5.000,- (Lima Ribu Dollar Singapura). KPK menduga bahwa pemberian uang tersebut adalah bukan pertama kalinya. Pada tanggal 14 Juli 2015, OCK dijemput KPK terkait tertangkapnya YGB di sebuah hotel berbintang di Jakarta dan setelah menjalani pemeriksaan, OCK dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK dan langsung mengenakan seragam tahanan KPK ketika meninggalkan gedung KPK menuju ruang tahanan.  Dalam menjalani proses hukum di KPK saat ini, OCK didampingi oleh Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”) yang mana beliau tercatat sebagai salah satu pendiri dari AAI. Pada tanggal 29 Juli 2015, OCK melalui Kuasa Hukumnya yaitu para Advokat yang tergabung dalam AAI, mengajukan upaya hukum Praperadilan terkait prosedur penanganan KPK kepada OCK, termasuk penetapan status Tersangka yang dianggap telah  melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Sidang pertama Praperadilan tersebut telah berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2015. 

Dalam tulisan ini, Penulis tidak membahas nilai suap atau membahas proses Praperadilan atas proses penangkapan dan penerapan status Tersangka OCK atau ancaman pidana korupsi terhadap Para Tersangka terkait kasus OTT suap di PTUN Medan, namun Penulis akan membahas asal muasal dari kasus suap para Hakim PTUN Medan ini. Hal mana menurut Penulis hal tersebut  merupakan sebuah masalah hukum yang lebih besar bagi masa depan dunia peradilan Indonesia. Bagaimana terobosan hukum baru berusaha dibuat dengan menggunakan undang-undang yang relatif baru dan belum berumur setahun. Sebagai catatan bahwa sampai Tulisan ini diturunkan, Penulis belum berhasil mendapatkan Putusan PTUN Medan yang menjadi obyek asal muasal dugaan suap tersebut. Adapun situs PTUN Medan (http://ptun-medan.go.id/) juga tidak dapat diakses dan di dalam situs putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id) Putusan PTUN Medan tersebut belum tersedia pula. Penulis juga telah menelusuri situs putusan Mahkamah Agung tersebut untuk mencari putusan terkait Permohonan serupa, namun tidak ditemukan adanya putusan tersebut. Maka dari itu, Penulis membuat tulisan ini berdasarkan asumsi dari berbagai sumber berita yang ada di media massa. Walaupun Penulis belum memperoleh putusan yang dimaksud, Penulis sempat berdiskusi dengan seorang Hakim  PTUN mengenai kasus ini dan menjadikan hasil diskusi tersebut sebagai salah satu bahan tulisan ini. Adapun Undang-undang yang menjadi acuan Penulis untuk tulisan ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN (“UU PTUN”), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (“UUAP”), UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UUASN”), UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”).

Sebagaimana diberitakan dalam media online Tempo.co tanggal 29 Juli 2015, kasus ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Bapak Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (“Fuad”) ke PTUN. Adapun sebab permohonan PTUN tersebut diajukan karena adanya Surat Perintah Penyelidikan (“Sprindik”) dari Kejaksaan Tinggi Medan mengenai dugaan penyelewengan bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada tahun 2013 dengan nilai kurang lebih Rp. 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah) yang mana penyelewengan dana tersebut di atas diduga telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Konon Permohonan tersebut diajukan oleh Fuad didampingi Kuasa Hukumnya yaitu tim Advokat dari Kantor Hukum OCK, yang mana penunjukan Kuasa Hukum tersebut adalah atas rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara Bapak Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Ibu Evi Susanti, sebagaimana diberitakan dalam media online Kompas.com tanggal 28 Juli 2015. Asumsi Penulis, Permohonan Fuad tersebut mendalilkan bahwa Kejaksaan Tinggi Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan UUAP dengan mengeluarkan Sprindik untuk kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk di dalam ranah Administrasi Negara.  

Lalu sebagaimana diberitakan dalam media online Tempo.co, pada tanggal 7 Juli 2015 atau 2 (dua) hari sebelum terjadinya OOT, Majelis Hakim PTUN Medan yang beranggotakan TIP, AF, dan DG mengabulkan sebagian Permohonan Fuad dengan menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Sprindik terhadap Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga pemanggilan untuk penyelidikan kasus tersebut yang mana secara bersamaan juga telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.

Melihat Putusan PTUN Medan tersebut di atas, Penulis berasumsi bahwa Permohonan yang disampaikan pihak Fuad tersebut di atas dibuat berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 UUAP yaitu tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang. UUAP adalah Undang-undang baru yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dimana peraturan pelaksanaannya saja belum dibentuk sampai saat tulisan ini dibuat. Melihat jangka waktu dari tanggal pengajuan Permohonan yaitu sekitar bulan Juni 2015 sampai tanggal Putusan dikeluarkan PTUN Medan yaitu tanggal 7  Juli 2015, maka hal ini sesuai dengan prosedur yang dipaparkan Pasal 21 UUAP yang berbunyi demikian:

  1. Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
  3. Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  4. Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  5. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
  6. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.

Melihat dari Pasal 21 tersebut di atas, maka dapat diasumsikan dalam Permohonannya, Fuad mendalilkan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Medan mengandung unsur Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Padahal apabila kita lihat definisi dari Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUAP adalah berbunyi demikian:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di Lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara.

Sedangkan Kejati merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur di dalam Pasal 2 dan 3 UU Kejaksaan yang berbunyi demikian:

Pasal 2
1. Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta Kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
2. Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka.
3. Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan. 

Pasal 3
Pelaksanaan Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Dari Pasal-pasal tersebut di atas terlihat bahwa pengertian Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan sebagaimana diatur di dalam UUAP adalah berbeda dengan pengertian Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan Kekuasaan Negara. Dengan kata lain, Kejati tidak termasuk dalam pengertian Pejabat Pemerintahan yang tunduk pada UUAP melainkan UU Kejaksaan yang mana telah memberikan kewenangan kepada Kejati untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasu dalam mengeluarkan sebuah Sprindik. Adapun asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dimana Kejati diatur di dalam UU Kejaksaan juga harus dipatuhi. Oleh karena itu, dalam kasus ini Penulis berasumsi bahwa Kejati Medan mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Sprindik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan UU Tipikor. Mengingat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Medan adalah bukan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam UUAP, maka menurut hemat Penulis berdasarkan asumsi dari isi Permohonan pihak Fuad, Majelis Hakim PTUN Medan seharusnya dengan kewenangan yang dimilikinya tanpa diminta hakim dapat menyatakan ketidak berwenangannya untuk mengadili atas dasar Kewenangan Absolut Pengadilan terhadap Permohonan tersebut dengan dasar hukum Pasal 77 ayat (1) UU PTUN yang berbunyi demikian:

1. Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.

Selain itu merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pidana adalah termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN, di mana dengan jelas bahwa kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan dan penuntutan adalah bukan termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, dilarang dan diancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Tipikor. Namun faktanya berdasarkan asumsi dari berita di media massa, PTUN Medan justru mengabulkan Permohonan pihak Fuad yang sepertinya mencoba menghindari proses penyidikan yang dilakukan Kejati atas dugaan penyelewengan bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada 2013, di mana pihak Fuad mencari legitimasi pembenaran ke PTUN Medan dengan menggunakan dasar hukum UUAP. Tepat 2 (dua) hari setelah putusan PTUN Medan itu dikeluarkan, terjadilah OTT KPK di PTUN Medan. Penulis tidak dapat membayangkan andai OTT KPK tersebut tidak terjadi dan nantinya setelah Kejati Medan mengajukan banding ternyata Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (“PTTUN Medan”) tetap mengabulkan Permohonan pihak Fuad atau lebih fatal lagi Kejati Medan ternyata tidak mengajukan upaya banding ke PTTUN Medan. Bisa terjadi putusan PTTUN Medan tersebut akan bersifat final dan mengikat.

Sebenarnya apabila melihat Naskah Akademik Rancangan UUAP, maksud dari UUAP itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan instansi pemerintah yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal berupa keputusan pemerintahan yang didasarkan kepada pengujian syarat dan prasyarat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang atua produk hukum lainnya. UUAP ini secara mendasar bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari praktek maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat birokrasi dalam usahanya untuk memperoleh hak Administrasi Pemerintahan. Undang-undang Prosedur Administrasi Pemerintahan hanya berlaku bagi instansi dan lembaga pemerintah yang berstatus hukum publik dan dapat dituntut di PTUN. Dari paparan ini, jelas terlihat bahwa Permohonan yang diajukan Fuad ke PTUN Medan sama sekali tidak sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UUAP, apalagi jika melihat Kejati Medan bukan instansi atau lembaga pemerintah yang tunduk pada aturan UUAP.

Memang sebaiknya Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UUAP agar para pihak yang berkepentingan termasuk para penegak hukum dan para hakim, khususnya hakim PTUN dan PTTUN, dapat memahami dan melaksanakannya dengan benar serta tidak melakukan interpretasi hukum yang kebablasan dalam membuat putusan, apalagi sampai melindungi pihak tertentu. Jangan sampai proses penyelidikan dan penyelidikan para penegak hukum terganggu dengan Permohonan yang sama dengan dalil adanya Penyalahgunaan Wewenang berdasar UUAP. Jangan sampai pelaksanaan UUAP dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Demi masa depan dunia peradilan dan penegakan hukum yang baik dan benar di Indonesia.

Oleh: Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
Advokat & Pemerhati Hukum, saat ini sedang berdomisili di Milan, Italia

Brainstorming with My Notes: lanjutan dari mypdian.blogspot.com:

Blog ini adalah lanjutan dari mypdian.blogspot.com: Brainstorming with My Notes yang sudah lama sekali ditinggalkan penulisnya.

Spiritnya masih sama: Thinking...Learning...Writing...Discussing...