Thursday, April 27, 2017

Peningkatan Investasi Asing di Sektor Pariwisata: Efektifkah?


Yang tak kalah penting adalah komitmen dan jaminan kepastian hukum dari Pemerintah terutama dari BKPM bagi kelangsungan usaha dan kegiatan operasionalnya yang dibangun oleh investor asing di bidang pariwisata.

Seperti yang disampaikan dalam World Economic Forum (WEF) di Davos Swiss, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong optimis dengan kepercayaan investor yang tinggi terhadap Indonesia, sehingga target investasi di tahun 2017 ini naik menjadi Rp678,8 triliun dari sebelumnya Rp594,8 triliun di tahun 2016. Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan reformasi ekonomi dan salah satu hasil konkretnya adalah peningkatan peringkatan kemudahan berusaha dalam survey Ease of Doing Business (EODB) yang dilakukan oleh The World Bank setiap tahunnya untuk seluruh negara di dunia, yaitu dari peringkat 109 pada EODB 2016 menjadi peringkat 91 pada EODB 2017.

Untuk maksud pencapaian target investasi, maka di tahun 2017 ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPM tersebut bahwa investasi di tingkat nasional akan fokus pada beberapa destinasi pariwisata yang disebut Bali baru yaitu antara lain Danau Toba, Candi Borobudur, Mandalika, Bromo, Komodo, Wakatobi, Kepulauan Seribu dan Tanjung Kelayang. Dan yang akan menjadi prioritas dalam pembangunannya adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Candi Borobudur di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Mandalika di Nusa Tenggara Barat.

Alasan mengapa sektor pariwisata yang menjadi prioritas BKPM saat ini adalah karena sektor pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja dan usaha mandiri yang begitu variatif bagi penduduk destinasi wisata setempat. Hal tersebut tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.

Memang BKPM sangat berupaya untuk memberikan terus kemudahan investasi di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dari mulai tax holiday, tax allowance hingga perizinan awal investasi yang konon hanya memakan waktu 3 jam bagi rencana investasi minimum Rp100 miliar dan rencana penggunaan tenaga kerja minimum 1000 orang. Apalagi saat ini terjadi persaingan yang cukup sengit karena semua negara berebutan menarik investor dan Indonesia tidak saja berhadapan dengan Malaysia dan Singapura tetapi juga Vietnam dan Thailand yang juga rajin tawarkan kemudahan investasi (beritasatu.com, “Kepala BKPM Paparkan Lima Kendala Investasi di Indonesia”, 4 February 2017).

Penulis sangat setuju dengan ide Thomas Trikasih Lembong mengingat pengalaman Penulis sendiri yang sering melakukan perjalanan wisata di berbagai tempat baik di Indonesia maupun di manca negara. Penulis telah melihat sendiri betapa destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing dapat menghasilkan devisa yang luar biasa yang efeknya menumbuhkan perekonomian rakyat. Di tengah krisis ekonomi global, banyak negara-negara di dunia ini yang tetap “survive” karena mengandalkan sektor pariwisata negaranya yang tentunya telah dikelola dengan baik dan rapi sehingga wisatawan turis tertarik mengunjunginya.

Beberapa tahun silam Penulis telah mengunjungi ketiga destinasi wisata tersebut yaitu Danau Toba, Candi Borobudur dan KEK Pulau Mandalika. Penulis berpendapat bahwa pemilihan ketiga destinasi wisata yang menjadi prioritas tersebut sudah tepat. Lokasi wisata ketiga destinasi wisata tersebut di atas dekat dengan bandar udara dengan frekuensi penerbangan yang cukup sering sehingga lebih mudah dijangkau. Dan ketiga nama tersebut di atas juga sudah cukup dikenal oleh wisatawan turis mancanegara karena tidak hanya memamerkan keindahan eksotis panorama alamnya saja, tetapi juga budaya khas setempat yang unik.

Contohnya Festival Danau Toba dengan tarian khas Suku Batak yaitu Manortor dan juga berbagai souvenir menarik dan rumah adat di daerah Sasak Lombok Timur. Kemudian Peringatan Hari Raya Waisak yang diadakan setiap tahun dimana para bikshu datang dari segala penjuru kota. Lalu Pulau Mandalika yang terkenal dengan budaya masyarakatnya dan terdapat empat desa wisata yaitu Suku Sasak yang tidak jauh dari Pulau Mandalika yaitu Kampung Ende, Dusun Sade, Desa Tetebatu dan Desa Sukarara.

Investasi asing untuk sektor wisata di Indonesia
Ketika investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di ketiga destinasi wisata tersebut di atas, lantas bidang usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh investor  asing tersebut? Menurut Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI 2016), ada sekitar 18 bidang usaha dengan 3 pembatasan kepemilikan modal bagi investor asing. Untuk kepemilikan modal asing sampai dengan maksimal 67% adalah: Museum Swasta, Peninggalan Sejarah yang dikelola oleh Swasta, Biro Perjalanan Swasta, Hotel Bintang Satu, Hotel Bintang Dua, Hotel Non Bintang, Jasa Akomodasi Lainnya (Motel), Jasa Impresariat Seni, Karaoke dan Pengusaha Obyek Wisata Alam di luar Kawasan Konservasi.

Untuk kepemilikan modal asing sampai dengan maksimal 70% adalah: Jasa Boga/Catering, Billiard, Bowling, Lapangan Golf, Jasa Konvensi, Pameran dan Perjalanan Wisata (MICE), dan Motel. Dan terakhir untuk kepemilikan modal asing sampai dengan maksimal 100% adalah: Restoran, Bar, Cafe, dan Gelanggang Olahraga (Renang,Sepakbola,Tenis Lapangan,Sport Center).

Pada prinsipnya, menurut Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Perka BKPM 14/2015) sebagaimana yang telah diubah oleh Perka BKPM No 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perka BKPM 14/2015 adalah bahwa untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ditentukan total nilai investasi minimum Rp10.000.000.000, - (sepuluh milyar Rupiah), di luar tanah dan bangunan. Untuk nilai modal ditempatkan harus sama dengan modal disetor, yaitu paling sedikit Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah). Kemudian setiap pemegang saham harus memiliki paling sedikit Rp10.000.000, - (sepuluh juta Rupiah) untuk penyertaan modal saham dengan presentase kepemilikan saham berdasarkan nilai nominal saham dan ketentuan ini biasanya digunakan untuk praktek penunjukan pemegang saham nominee bagi bidang usaha yang kepemilikan modal asing sampai dengan maksimal 100%. Karena Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) PMA adalah adanya 2 (dua) pendiri/founder), yang salah satunya menjadi  pemegang saham PT PMA tersebut.

Bersama uraian Penulis di atas, apakah dengan demikian peningkatan investasi asing di sektor pariwisata dapat dikatakan akan efektif? Bisa jadi, karena banyak bidang usaha terkait sektor pariwisata yang masih tertutup untuk modal asing misalnya supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1200m2, minimarket dengan luas lantain penjualan kurang dari 400m2 termasuk convenience store dan community store, jasa binatu, pangkas rambut dan salon kecantikan. Tentunya ini merupakan peluang usaha bagi masyarakat setempat dan juga membuka lapangan pekerjaan baru.

Mengenai Peringkat Indonesia pada EODB 2017
Kembali kepada investor asing yang tertarik pada investasi di sektor pariwisata. Apakah dengan naiknya peringkat Indonesia untuk EODB benar-benar menjamin adanya kemudahan berusaha di Indonesia? Perlu diingat bahwa survey untuk EODB itu hanya meliputi hal-hal dasar bagi para investor asing dalam menyiapkan pendirian PT PMA seperti Surat Persetujuan BKPM, Akta Pendirian PT PMA oleh Notaris, Surat Keterangan Domisili yang menjadi persyaratan bagi perizinan selanjutnya yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), pembukaan rekening bank, rekruitmen pegawai termasuk pendaftaran ke Kementrian Tenaga Kerja dan juga perolehan kartu BPJS Ketenagakerjaan serta pendaftaran perpajakan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Tidak termasuk perizinan teknis terkait usaha di sektor pariwisata yang mana dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah destinasi wisata setempat. Misalnya apabila investor mendirikan Restoran yang akan menjual minuman beralkohol yang banyak dinikmati wisatawan asing, maka Restoran tersebut harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minimum Beralkohol (SIUP-MB) terlebih dahulu. Belum lagi urusan pembebasan lahan di kawasan di luar KEK yang mana tanah-tanah di daerah destinasi wisata tersebut diperkirakan akan memakan banyak waktu untuk sertifkasi sampai dikeluarkannya peraturan tersebut. Masalah pertanahan ini membuat penanam modal asing yang tertarik untuk berinvestasi terkendala  masalah sertifikasi, izin bagunan serta zona lahan. (www.beritasatu.comKepala BKPM paparkan 5 (lima) Kendala Investasi di Indonesia, 4 Februari 2017.)

Kemudian EODB sendiri sebenarnya hanya mengacu pada penilaian atau survey terhadap 2 (dua) kota besar di Indonesia saja yaitu Jakarta dan Surabaya. Memang benar secara keseluruhan peringkat Indonesia untuk EODB naik 15 poin dari 106 ke 91 yaitu 7 acuan dari 10 acuan penilaian untuk EODB. Namun dari kesepuluh acuan penilaian tersebut, ada beberapa acuan saja penting yang menurut Penulis dan berkaitan dengan investasi asing di sektor parwisata yaitu: (a) Starting a Business naik dari 167 ke 151, (b) Getting Electricity dari 61 ke 49 dan (c) Enforcing Contracts dari 171 ke 166. Namun tidak untuk acuan penting yaitu Dealing with Construction Permit yang malah turun dari 113 ke 116. Masalah inftrastruktur sebagai pendukung utama dari sektor wisata sangatlah penting untuk diperhatikan. Karena apabila infrastrukturnya tidak baik dan teratur terutama di sektor transportasi public, wisatawan asing malas pada datang ke Indonesia.

EODB tidak melakukan penilaian terhadap tingkat kesulitan investor asing dalam upaya mereka mendapatkan perizinan teknis dari Pemerintah Daerah setempat. Atau mungkin hanya Indonesia saja yang menerapkan Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah, sehingga hingga saat ini Pemerintah Pusat melalui BKPM mengalami kesulitan untuk melakukan sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Pusat. Misalnya BKPM dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan  Pemerintah Daerah pada destinasi wisata dimana masih terdapat peraturan yang saling tumpang tindih.

Yang tak kalah penting adalah komitmen dan jaminan kepastian hukum dari Pemerintah terutama dari BKPM bagi kelangsungan usaha dan kegiatan operasionalnya yang dibangun oleh investor asing di bidang pariwisata. Tidak dapat dipungkiri bahwa rata-rata para wisatawan asing gemar minum  minuman beralkohol dan hal ini sangat terkait dengan bidang usaha Restoran, Bar, CafĂ©, Hotel dan Motel. Dan saat ini RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol telah masuk sebagai salah satu dari 49 Rancangan Undang-undang yang masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 dan saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Hukumonline.com, “Baleg sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, ini Daftarnya.” (11 Desember 2016). Bagaimana apabila tempat usaha investor asing yaitu hotel didemo oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena adanya minuman beralkohol? Tentunya diperlukan komitmen Pemerintah melalui BKPM sebagai tempat mengadu bagi investor asing yang mendapati kesulitan dalam kegiatan investasinya yang mana kegiatan tersebut telah diberikan persetujuan oleh BKPM. Diharapkan BKPM juga bisa menjadi jembatan sinkronisasi antar instansi dan kementrian terkait. Disini kelebihan bagi investor asing apabila melakukan investasi langsung di Indonesia dan bukan melalui Pasar Modal Indonesia, maka investor asing mendapatkan proteksi dari BKPM.

Kemudian, mempromosikan peluang investasi bagi sektor pariwisata tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi asing. Dengan tidak hanya memberikan janji surga kepada para investor. asing namun Pemerintah juga sangat diharapkan untuk berperan besar dalam kegiatan promosi pariwisata Indonesia, khususnya untuk ketiga destinasi wisata di atas. Pemerintah harus memberlakukan sistem sinkronisasi antara peraturan Pemerintah Pusat dan peraturan Pemerintah Daerah. Untuk hal promosi wisata, Pemerintah dapat membuat sebuah kantor pusat informasi turis, lengkap dengan peta, info transportasi lokal dan cerita singkat di setiap destinasi wisata.

Kelangsungan investasi dan berusaha bagi investor asing di Indonesia patut diberikan kepastian hukumnya. Pengawalan BKPM untuk investor asing tidak hanya pada saat awal pendirian PT PMA saja tetapi juga menjadi tempat mengadu apabila investor asing mengalami kesulitan di dalam menjalankan usaha dan kegiatan operasionalnya di Indonesia. Sehingga peningkatan investasi asing di sektor pariwisata di Indonesia dapat  efektif nyatanya bagi kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

*) Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat  & Pemerhati Wisata Indonesia. Saat ini sedang berdomisili di kota Milan, Italia

sebagaimana dimuat dalam media online pada tanggal 6 Februari 2017:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5898255a81667/peningkatan-investasi-asing-di-sektor-pariwisata--efektifkah-oleh--maria-ardianingtyas

Wednesday, September 30, 2015

Sekali lagi perusahaan asuransi di Indonesia dipailitkan.


Bisnis Indonesia edisi Rabu, 28 April 2004 (hal T3 bagian Hukum Bisnis, www.bisnis.com edisi cetak bagian Rublik Berkala) 


Setelah kasus PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang sempat "heboh" beberapa waktu lalu, kini giliran PT Prudential Life Assurance yang pailit, "cuma" gara-gara alasan ingkar janji terhadap konsultan agen asuransinya sendiri.

Wajar jika timbul suatu opini bahwa perusahaan asuransi di Indonesia sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat ternyata tak membuat dirinya lantas "kebal" terhadap permohonan pailit. 

Malahan, terkesan begitu mudahnya orang dapat mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi, dan begitu mudahnya Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit dari "sembarang" orang tersebut. 

Hal lain yang perlu diperhatikan, walaupun terhadap putusan pailit tersebut Prudential telah menyatakan kasasi (upaya hukum yang diatur dalam UU Kepailitan terhadap putusan pailit tingkat pertama adalah kasasi dan peninjauan kembali), ini tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pailit tersebut. 

Karena terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan oleh Majelis Hakim, adalah kurator yang ditunjuk yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit Prudential, meskipun terhadap putusan pailit tersebut, Prudential telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Peristiwa hukum semacam ini jelas telah menimbulkan dampak yang sangat buruk, terutama terhadap iklim investasi dan bisnis yang menjadi semakin tidak kondusif. Masyarakat menjadi semakin resah dan tidak percaya untuk menanamkan dana investasinya dalam produk asuransi. 

Investor asing semakin enggan menanamkan modalnya akibat perasaan "insecure" karena perusahaan asuransi sebagai salah satu penjamin rasa aman terhadap investasinya pun mudah sekali dipailitkan. 

Terlebih lagi sistem peradilan Indonesia yang sering memberikan keputusan yang kontroversial dan mengabaikan rasa keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Ironisnya, ternyata polis nasabah perusahaan asuransi yang terkena masalah di Indonesia tidak dijamin pemerintah. 

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution, bahwa pemerintah tidak menjamin polis nasabah yang tersimpan di perusahaan asuransi (www.bisnis.com, 24 April 2004). 

Menurut Tri Joko Santoso, salah seorang ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), UU Kepailitan yang sampai kini belum disempurnakan adalah salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan asuransi di Indonesia. 

Oleh karena itu, apabila terjadi "dispute" (perselisihan), pihak manapun dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka banyak pemilik asuransi mengusulkan agar UU Kepailitan direvisi. 

Wajar jika usulan agar UU Kepailitan direvisi muncul, mengingat "hidup"nya kembali UU Kepailitan pada tahun 1998 salah satunya adalah karena desakan International Monetary Fund (IMF) berkenaan dengan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia hingga nyaris ambruk di pertengahan tahun 1997. 

Karena itu, wajar pula jika UU Kepailitan berlaku dengan kelemahan dan ketidaksempurnaannya. 

Revisi UU Kepailitan 

Melihat adanya "kegelisahan" dari para pelaku industri asuransi serta untuk menjamin kepastian hukum atas dana masyarakat asuransi, sebenarnya saat ini pemerintah tidak tinggal diam. 

Dalam rancangan revisi UU Kepailitan (seterusnya disebut RUU Kepailitan) yang sedianya akan menggantikan Faillisementverordening S. 1905-217 jo. S. 1906-348 UU No. 4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang ("UU Kepailitan"), akan diatur suatu pasal khusus. 

Pasal khusus itu akan menentukan perusahaan asuransi dan reasuransi tidak lagi dapat dipailitkan secara langsung oleh kreditor maupun pihak-pihak yang mempunyai sengketa utang piutang pada perusahaan tersebut. Hanya Departemen Keuangan, melalui Menteri Keuangan sebagai pemberi ijin saja yang berhak memailitkan perusahaan asuransi. 

Namun, sejauh mana urgensi pengaturan khusus mengenai permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi di Indonesia di dalam UU Kepailitan? 

Dalam menjalankan usaha perasu-ransian, perusahaan asuransi yang ada di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Salah satu undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian (UU No. 2/1992). 

Berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, salah satu pasal dari UU tersebut di atas telah mengatur secara khusus mengenai permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut di atur dalam pasal 20 ayat (1) UU No. 2/1992. 

Dalam pasal 20 ayat (1) UU No. 2/1992, disebutkan bahwa: "Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, maka Menteri, berdasarkan Kepentingan Umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit." 

Adapun mengenai penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU No. 2/1992, disebutkan: "Apabila suatu perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya, maka kekayaan perusahaan tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis tetap dapat memperoleh haknya secara proporsional. Untuk melindungi kepentingan para pemegang polis tersebut, Menteri diberi wewenang berdasarkan UU ini untuk meminta Pengadilan agar perusahaan asuransi yang bersangkutan dinyatakan pailit, sehingga kekayaan perusahaan tidak dipergunakan tanpa mengindahkan kepentingan para pemegang polis. Selain itu, dengan adanya kewenangan untuk mengajukan permintaan pailit tersebut, maka Menteri dapat mencegah berlangsungnya kegiatan tidak sah dari perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, sehingga kemungkinan terjadinya kerugian yang lebih luas pada masyarakat dapat dihindarkan. 

Namun, seiring dengan kembali "hidup"nya UU Kepailitan pada 1998, berlaku ketentuan umum yang mengatur mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan yang hendak diajukan pailit atau "involuntary bankruptcy" atau yang hendak mempailitkan dirinya sendiri atau "voluntary bankruptcy". 

UU Kepailitan memang tidak mengatur secara khusus mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. Sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan, para pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi ke Pengadilan Niaga. 

Dari uraian tersebut, dapat diketahui beberapa hal. Pertama, subjek hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi adalah Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 2/1992 dan subyek hukum yang telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam ketentuan UU Kepailitan. 

Kedua, dalam hal suatu perusahaan asuransi hendak dimohonkan pailit oleh Menteri Keuangan, maka ketentuan khusus yang dijadikan dasar hukum adalah ketentuan yang tertuang dalam pasal 20 ayat (1) UU No.2/1992, sedangkan dalam hal suatu perusahaan asuransi hendak dimohonkan pailit oleh subjek hukum yang telah memenuhi syarat sesuai dengan UU Kepailitan, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum adalah ketentuan yang termaktub dalam UU Kepailitan. 

Terlihat bahwa ternyata UU Kepailitan secara hukum memungkinkan para pihak berkepentingan-yang telah memenuhi syarat seperti diatur dalam UU Kepailitan, yaitu Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (3)-dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. 

Selain itu, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tidak "eksklusif" dan dapat dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Kepailitan. 

Padahal, pengajuan permohonan pailit terhadap lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan efek diatur khusus di dalam UU Kepailitan. 

Maka dari itu, dalam RUU Kepailitan yang sedang digodok, akan diatur mengenai pasal khusus mengenai pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi, dimana rencananya akan tertuang dalam Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan yang berbunyi, "Dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,... permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan." 

Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan disebutkan, "Yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi adalah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai usaha perasuransian. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sepenuhnya ada pada menteri keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian." 

Kepastian hukum 

Timbul opini bahwa pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi industri asuransi, yaitu permohonan pailit terhadap perusahan asuransi hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan selaku lembaga pengawasan dan pembinaan usaha perasuransian di Indonesia. 

Meski begitu perlu diberi catatan, bahwa seluruh perusahaan asuransi di Indonesia berada di bawah naungan direktorat asuransi yang adalah di bawah kewenangan Departemen Keuangan. 

Dengan begitu, wajar jika timbul keraguan terhadap independensi dan objektifitas menteri keuangan. Dan "hak eksklusif" yang hanya dimiliki menkeu dapat menimbulkan suatu "kolusi" baru antara perusahaan asuransi yang berusaha terhindar dari pailit dan menkeu. 

Selain itu, di satu sisi, kepastian hukum bagi industri asuransi terlindungi dengan adanya Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan. Namun di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa perusahaan asuransi akan bertindak "sewenang-wenang" dalam pembayaran hak dan klaim masyarakat dan investor pemegang polis asuransi, karena merasa "kebal hukum". Jika itu yang terjadi, ketidakpastian hukum kembali tercipta dan usaha untuk meningkatkan kepercayaan para investor dan masyarakat Indonesia akan produk asuransi beserta industri semakin sulit. 

Karena itu, walaupun Pasal 2 ayat (5) RUU Kepailitan telah mengatur secara khusus permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi, di sisi lain pasal tersebut dirasa kurang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para investor dan masyarakat pemegang polis asuransi. 

Namun, pengaturan khusus mengenai permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi dalam UU Kepailitan tetap dirasakan urgensinya, dengan tidak melupakan "spirit" adanya suatu ketentuan khusus yang tidak memberikan "hak eksklusif" kepada menkeu. 

Semangat pengaturan khusus itu diperlukan untuk membatasi pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi, seperti ketentuan pembatasan pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap lembaga perbankan dan perusahaan efek di dalam UU Kepailitan. 

Lebih dari itu, peran pemerintah sangat diperlukan dengan memberikan suatu jaminan terhadap para pemegang polis perusahaan asuransi yang dimohonkan pailit, seperti halnya jaminan pemerintah terhadap nasabah perbankan. 

Pasalnya, perusahaan asuransi juga merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat digunakan sebagai sarana pengumpulan dana yang cukup besar dan cukup bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan. 

Dengan demikian, perusahaan asuransi di Indonesia memiliki suatu dukungan yang kuat dari pemerintah dalam menjalankan usahanya. Dengan pengaturan khusus tersebut, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri asuransi semakin tinggi. 

Oleh M.Y.P. Ardianingtyas 
Advokat di Jakarta 

Thursday, September 24, 2015

Indonesia Pavilion di World Expo Milano 2015 yang Membanggakan Rabu, 05 Agustus 2015 | 10:28

Sebagaimana dimuat di Blog Berita Satu, Republika Online & Republika Online English Version

Saya yakin saat ini mendiang Kang Didi Petet tersenyum dari surga melihat kondisi Indonesia Pavilion di World Expo Milano 2015 sekarang. Masih terngiang jelas di ingatan di hari kedua pembukaan Indonesia Pavilion, mendiang Kang Didi Petet sendirian menjaga pintu masuk Indonesia Pavilion seperti menunggu kedatangan seseorang atau rombongan.
Wajah lelah Almarhum sangat jelas terlihat, namun tetap tertutupi dengan senyum dan kehangatan khas almarhum ketika tampil di layar kaca. Kala itu, Indonesia Pavilion mengalami banyak kejadian seperti kegagalan beberapa acara pembukaan, seperti peragaan busana dan tampilnya band Indonesia ternama yang tidak sesuai dengan agenda awal, sehingga membuat perancang busana yang terlibat di acara tersebut mengeluarkan press releasekekecewaan.
Ditambah lagi barang tampilan yang masih “nyangkut” di kepabeanan Italia, termasuk patung badak jawa yang baru berhasil tiba di Indonesia Pavilion di hari kedua pembukaannya. Banyak sekali kritik pedas di media sosial dari masyarakat Indonesia di Eropa yang kecewa ketika datang berkunjung pada awal pembukaannya. Beberapa menteri pun turun tangan, bahkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, sampai harus kembali lagi ke Milan dari kunjungan ke Warsawa untuk memantau perbaikan Indonesia Pavilion.
Lebih Menarik
Pada 31 Juli 2015, untuk ke tujuh kalinya saya mengunjungi Indonesia Pavilion dan kunjungan kali ini sungguh merupakan sebuah kejutan bagi saya karena wajah tampilan Indonesia Pavilion sudah sangat berbeda dan jauh lebih menarik dari sebelumnya. Sungguh merupakan suatu metamorfosis yang di luar dugaan. Bagi suami saya yang baru sempat berkunjung dua kali ke Indonesia Pavilion, menurutnya ada suatu lompatan yang sangat besar dari hari kedua pembukaan sampai saat ini.
Dari pintu masuk saja, banyak pengunjung mancanegara yang minta tolong diabadikan melalui jepretan kamera pribadi mereka di depan Indonesia Pavilion. Padahal sebelumnya,boro-boro minta diabadikan, para pengunjung terkesan seperti numpang lewat begitu aja. Sudah ada taman kecil yang cantik di depan Indonesia Pavilion sehingga terlihat asri dibandingkan awal-awal pembukaan.
Memasuki Indonesia Pavilion, kita disambut dengan kolase foto-foto anak-anak Indonesia berwarna hitam putih dengan tulisan "Selamat Datang", "Welcome" dan "Benvenuto", serta gong yang dibunyikan sesekali waktu. Sebelumnya hanya tulisan "Indonesia Pavilion, Stage of the World, Expo Milano 2015".
Ketika kita memasuki area Indonesia Pavilion, akhirnya saya melihat isi tampilan yang sesuai dengan tema World Expo Milano 2015 yaitu "Feeding the Planet, Energy for Life". Tampak terlihat konsistensi dan tematik dari tampilan demi tampilan yang ada dibandingkan sebelumnya yang terkesan seperti bazar ala kadarnya. Terlihat tampilan peralatan dapur tradisional lengkap dengan penjelasan jenis masakan yang biasa dimasak dengan peralatan dapur tersebut di belakangnya. Tampilan ini mengingatkan saya akan sebuah museum nasional di Singapura.
Kemudian di samping kanannya terlihat tampilan bubu, yaitu alat penangkap ikan tradisional khas Indonesia lengkap dengan penjelasannya. Lalu ada penjelasan mengenai Indonesia and the Coral Triangle lengkap dengan peta daerah kunjungan wisata, seperti Derawan, Bunaken, Bali, Komodo, Wakatobi, dan Rajat Ampat.
Di tengah area tampak patung Dewi Sri yang tingginya kira-kira 1 meter diletakkan di sebuah meja kayu dan di bagian atasnya dikelilingi amphitheater sehingga para pengunjung dapat melihat langsung berbagai atraksi penampilan berbagai produk budaya Indonesia. Lalu tampak lagi tampilan berupa penjelasan mengenai sharks sanctuary, pygmy sea horse, coconut cctopus, dan mimic octopus, dan Indonesia: a Maritime Nation.
Tampak juga tampilan batik Mega Mendung, Loro Blonyo, dan wayang lengkap dengan penjelasannya. Yang paling menarik adalah peta kepulauan wilayah Indonesia yang terbuat dari kayu dan dibuat sebagai wadah rempah-rempah yang berasal dari Indonesia, seperti cengkih, pala, dan asam. Para pengunjung asyik mengamati dan mencium, bahkan sampai membawa pulang rempah-rempah khas Indonesia tersebut.
Saya melihat pemandangan para pengunjung yang betah berada di area pameran dan terlihathappy, bahkan beberapa dari mereka mengucapkan kata terima kasih dan ada juga pengunjung orang Italia yang mengucapkan kata-kata dalam bahasa Indonesia seolah memori dia ketika berkunjung ke Indonesia beberapa tahun silam sangat berkesan dalam.
Sungguh pemandangan yang sangat berbeda dibanding sebelumnya, di mana ketika itu para pengujung yang datang ke Indonesia Pavilion hanya sekadar melewati area pameran seluas 1.175 meter persegi, karena memang terlihat kosong tidak ada isinya ataupun kalau ada isinya terkesan asal ada. Namun sekarang, seluruh area terisi dengan tampilan yang sarat informasi dan menarik. Bahkan area yang tadinya diisi meja makan Bogor Cafe Restaurant, sekarang menjadi area teknologi oculus yang membuat para pengunjung seolah memperoleh pengalaman berkunjung ke Indonesia dengan metode augmented reality. Adapun Bogor Cafe Restaurant berada di area tersendiri di sebuah ruangan di sisi kiri Indonesia Pavilion.
Indonesia Pavilion adalah salah satu peserta di World Expo Milano 2015 yang menyediakanfresh food dan bukan frozen foodChef-chef andalan dari hotel-hotel jaringan Artha Graha, seperti Hotel Borobudur Jakarta dan Discovery Kartika Plaza Kuta Bali diterjunkan untuk seluruh masakan yang tersedia di Indonesia Pavilion. Sebanyak tiga area pilihan dapat dipilih oleh para pengunjung, yaitu menu prasmanan atau buffet dengan harga 20 euro, menu cepat saji atau fast food dengan harga 10 euro, dan menu sate dengan harga 5 euro tanpa minuman.
Yang terlihat paling ramai adalah menu fast food karena harganya relatif terjangkau. Saya sendiri beserta suami dan anak memilih menu fast food, yakni nasi goreng, bakmi goreng, kentang balado, dan ayam kecap. Masakannya memang sungguh lezat, cukup untuk mengobati kerinduan rasa kuliner khas Indonesia.
Sebenarnya mengenai harga menu-menu di atas sudah cukup murah karena rata-rata harga makanan di paviliun-paviliun para peserta World Expo Milano 2015 memang standar harga turis. Dan harga menu makanan Indonesia yang ada di Indonesia Pavilion tidak bisa dibandingkan dengan harga makanan di Indonesia sendiri mengingat kurs rupiah saat ini sedang melemah. Jadi menurut saya masih wajar.
Di teras depan Indonesia Pavilion berdekatan dengan area menu sate, ada pembatik Jawa Timur yang sedang memperagakan cara membatik secara live sehingga para pengunjung bisa melihat dan ikut mencoba, bahkan banyak anak yang tertarik untuk mencoba membatik dengan canting tentunya. Acara tersebut diprakarsai oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, didatangkan khusus dari Indonesia dan hanya berlangsung dari tanggal 29 Juli sampai 2 Agustus 2015 saja.
Saya sempat berbincang dengan Kent Dixon yang merupakan deputy Pavilion Director dari Indonesia Pavilion dan mendapatkan informasi bahwa pada 15 sampai 17 Agustus 2015 akan diadakan acara untuk memperingati hari kemerdekaan ke-70 RI. Akan banyak sekali acara termasuk pemecahan rekor MURI untuk tumpeng tertinggi, belum lagi door prize tiket penerbangan pulang pergi Milan-Jakarta dan masih banyak lagi, di mana para sponsor untuk acara ini akan terus bertambah. Adapun harga tiket khusus untuk memperingati hari kemerdekaan tersebut adalah 20 euro per hari untuk satu orang khusus untuk warga negara Indonesia dan keluarga dengan maksimum 8 tiket per transaksi, 25 euro per hari untuk orang asing dan khusus untuk pengunjung yang ingin datang tiga hari berturut-turut, harga tiket adalah 50 euro per orang. Harga tiket tersebut sudah termasuk tiket masuk ke World Expo Milano, di mana harga normal adalah 39 euro. Diharapkan warga Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya yang tinggal di Italia dan benua Eropa sekitarnya datang dan berpartisipasi di acara ini.
Bagi yang belum sempat berkunjung ke Indonesia Pavilion, ini saatnya berkunjung dan menikmati Indonesia Pavilion. Bagi yang sudah pernah berkunjung atau memiliki season passWorld Expo Milano 2015, ini saatnya berkunjung lagi dan melihat wujud metamorfosis dari tampilan Indonesia Pavilion. Kalau saya pernah menjadi narasumber live dari Indonesia Pavilion di minggu kedua setelah pembukaan untuk sebuah acara berita televisi swasta dengan segmen berjudul "Paviliun Indonesia di Milan Expo Mengecewakan", kali ini saya dengan lantang mengatakan: "Paviliun Indonesia di Milan Expo Membanggakan".

Wednesday, August 12, 2015

Dari Sprindik Berlindung Ke PTUN

Pada saat Penulis membuat tulisan ini, semua mata sedang tertuju pada kasus dugaan suap dimana YGB, advokat muda yang bekerja pada Kantor Hukum OC Kaligis (“OCK”) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (“KPK”) melalui Operasi Tangkap Tangan (“OTT”) pada tanggal 9 Juli 2015 di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Medan Sumatera Utara. Sebagaimana diberitakan media online www.hukumonline.com, YGB terjaring OTT oleh KPK bersama dengan tiga anggota Majelis Hakim dan Panitera dari Pengadian Tata Usaha Negara Medan. Beberapa jam kemudian mereka ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro ("TIP"), anggota majelis hakim Amir Fauzi ("AF') dan Dermawan Ginting ("DG"), serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan ("SY").  Adapun jumlah uang yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut di ruangan kantor TIP adalah senilai US$ 15.000,- (Lima Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) dan Sing$ 5.000,- (Lima Ribu Dollar Singapura). KPK menduga bahwa pemberian uang tersebut adalah bukan pertama kalinya. Pada tanggal 14 Juli 2015, OCK dijemput KPK terkait tertangkapnya YGB di sebuah hotel berbintang di Jakarta dan setelah menjalani pemeriksaan, OCK dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK dan langsung mengenakan seragam tahanan KPK ketika meninggalkan gedung KPK menuju ruang tahanan.  Dalam menjalani proses hukum di KPK saat ini, OCK didampingi oleh Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”) yang mana beliau tercatat sebagai salah satu pendiri dari AAI. Pada tanggal 29 Juli 2015, OCK melalui Kuasa Hukumnya yaitu para Advokat yang tergabung dalam AAI, mengajukan upaya hukum Praperadilan terkait prosedur penanganan KPK kepada OCK, termasuk penetapan status Tersangka yang dianggap telah  melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Sidang pertama Praperadilan tersebut telah berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2015. 

Dalam tulisan ini, Penulis tidak membahas nilai suap atau membahas proses Praperadilan atas proses penangkapan dan penerapan status Tersangka OCK atau ancaman pidana korupsi terhadap Para Tersangka terkait kasus OTT suap di PTUN Medan, namun Penulis akan membahas asal muasal dari kasus suap para Hakim PTUN Medan ini. Hal mana menurut Penulis hal tersebut  merupakan sebuah masalah hukum yang lebih besar bagi masa depan dunia peradilan Indonesia. Bagaimana terobosan hukum baru berusaha dibuat dengan menggunakan undang-undang yang relatif baru dan belum berumur setahun. Sebagai catatan bahwa sampai Tulisan ini diturunkan, Penulis belum berhasil mendapatkan Putusan PTUN Medan yang menjadi obyek asal muasal dugaan suap tersebut. Adapun situs PTUN Medan (http://ptun-medan.go.id/) juga tidak dapat diakses dan di dalam situs putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id) Putusan PTUN Medan tersebut belum tersedia pula. Penulis juga telah menelusuri situs putusan Mahkamah Agung tersebut untuk mencari putusan terkait Permohonan serupa, namun tidak ditemukan adanya putusan tersebut. Maka dari itu, Penulis membuat tulisan ini berdasarkan asumsi dari berbagai sumber berita yang ada di media massa. Walaupun Penulis belum memperoleh putusan yang dimaksud, Penulis sempat berdiskusi dengan seorang Hakim  PTUN mengenai kasus ini dan menjadikan hasil diskusi tersebut sebagai salah satu bahan tulisan ini. Adapun Undang-undang yang menjadi acuan Penulis untuk tulisan ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN (“UU PTUN”), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (“UUAP”), UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UUASN”), UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”).

Sebagaimana diberitakan dalam media online Tempo.co tanggal 29 Juli 2015, kasus ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Bapak Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (“Fuad”) ke PTUN. Adapun sebab permohonan PTUN tersebut diajukan karena adanya Surat Perintah Penyelidikan (“Sprindik”) dari Kejaksaan Tinggi Medan mengenai dugaan penyelewengan bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada tahun 2013 dengan nilai kurang lebih Rp. 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah) yang mana penyelewengan dana tersebut di atas diduga telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Konon Permohonan tersebut diajukan oleh Fuad didampingi Kuasa Hukumnya yaitu tim Advokat dari Kantor Hukum OCK, yang mana penunjukan Kuasa Hukum tersebut adalah atas rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara Bapak Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Ibu Evi Susanti, sebagaimana diberitakan dalam media online Kompas.com tanggal 28 Juli 2015. Asumsi Penulis, Permohonan Fuad tersebut mendalilkan bahwa Kejaksaan Tinggi Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan UUAP dengan mengeluarkan Sprindik untuk kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk di dalam ranah Administrasi Negara.  

Lalu sebagaimana diberitakan dalam media online Tempo.co, pada tanggal 7 Juli 2015 atau 2 (dua) hari sebelum terjadinya OOT, Majelis Hakim PTUN Medan yang beranggotakan TIP, AF, dan DG mengabulkan sebagian Permohonan Fuad dengan menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Sprindik terhadap Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga pemanggilan untuk penyelidikan kasus tersebut yang mana secara bersamaan juga telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.

Melihat Putusan PTUN Medan tersebut di atas, Penulis berasumsi bahwa Permohonan yang disampaikan pihak Fuad tersebut di atas dibuat berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 UUAP yaitu tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang. UUAP adalah Undang-undang baru yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dimana peraturan pelaksanaannya saja belum dibentuk sampai saat tulisan ini dibuat. Melihat jangka waktu dari tanggal pengajuan Permohonan yaitu sekitar bulan Juni 2015 sampai tanggal Putusan dikeluarkan PTUN Medan yaitu tanggal 7  Juli 2015, maka hal ini sesuai dengan prosedur yang dipaparkan Pasal 21 UUAP yang berbunyi demikian:

  1. Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
  3. Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  4. Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  5. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
  6. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.

Melihat dari Pasal 21 tersebut di atas, maka dapat diasumsikan dalam Permohonannya, Fuad mendalilkan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Medan mengandung unsur Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Padahal apabila kita lihat definisi dari Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUAP adalah berbunyi demikian:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di Lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara.

Sedangkan Kejati merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur di dalam Pasal 2 dan 3 UU Kejaksaan yang berbunyi demikian:

Pasal 2
1. Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta Kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
2. Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka.
3. Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan. 

Pasal 3
Pelaksanaan Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Dari Pasal-pasal tersebut di atas terlihat bahwa pengertian Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan sebagaimana diatur di dalam UUAP adalah berbeda dengan pengertian Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan Kekuasaan Negara. Dengan kata lain, Kejati tidak termasuk dalam pengertian Pejabat Pemerintahan yang tunduk pada UUAP melainkan UU Kejaksaan yang mana telah memberikan kewenangan kepada Kejati untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasu dalam mengeluarkan sebuah Sprindik. Adapun asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dimana Kejati diatur di dalam UU Kejaksaan juga harus dipatuhi. Oleh karena itu, dalam kasus ini Penulis berasumsi bahwa Kejati Medan mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Sprindik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan UU Tipikor. Mengingat Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Medan adalah bukan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam UUAP, maka menurut hemat Penulis berdasarkan asumsi dari isi Permohonan pihak Fuad, Majelis Hakim PTUN Medan seharusnya dengan kewenangan yang dimilikinya tanpa diminta hakim dapat menyatakan ketidak berwenangannya untuk mengadili atas dasar Kewenangan Absolut Pengadilan terhadap Permohonan tersebut dengan dasar hukum Pasal 77 ayat (1) UU PTUN yang berbunyi demikian:

1. Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.

Selain itu merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pidana adalah termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN, di mana dengan jelas bahwa kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan dan penuntutan adalah bukan termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, dilarang dan diancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Tipikor. Namun faktanya berdasarkan asumsi dari berita di media massa, PTUN Medan justru mengabulkan Permohonan pihak Fuad yang sepertinya mencoba menghindari proses penyidikan yang dilakukan Kejati atas dugaan penyelewengan bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada 2013, di mana pihak Fuad mencari legitimasi pembenaran ke PTUN Medan dengan menggunakan dasar hukum UUAP. Tepat 2 (dua) hari setelah putusan PTUN Medan itu dikeluarkan, terjadilah OTT KPK di PTUN Medan. Penulis tidak dapat membayangkan andai OTT KPK tersebut tidak terjadi dan nantinya setelah Kejati Medan mengajukan banding ternyata Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (“PTTUN Medan”) tetap mengabulkan Permohonan pihak Fuad atau lebih fatal lagi Kejati Medan ternyata tidak mengajukan upaya banding ke PTTUN Medan. Bisa terjadi putusan PTTUN Medan tersebut akan bersifat final dan mengikat.

Sebenarnya apabila melihat Naskah Akademik Rancangan UUAP, maksud dari UUAP itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan instansi pemerintah yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal berupa keputusan pemerintahan yang didasarkan kepada pengujian syarat dan prasyarat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang atua produk hukum lainnya. UUAP ini secara mendasar bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari praktek maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat birokrasi dalam usahanya untuk memperoleh hak Administrasi Pemerintahan. Undang-undang Prosedur Administrasi Pemerintahan hanya berlaku bagi instansi dan lembaga pemerintah yang berstatus hukum publik dan dapat dituntut di PTUN. Dari paparan ini, jelas terlihat bahwa Permohonan yang diajukan Fuad ke PTUN Medan sama sekali tidak sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UUAP, apalagi jika melihat Kejati Medan bukan instansi atau lembaga pemerintah yang tunduk pada aturan UUAP.

Memang sebaiknya Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UUAP agar para pihak yang berkepentingan termasuk para penegak hukum dan para hakim, khususnya hakim PTUN dan PTTUN, dapat memahami dan melaksanakannya dengan benar serta tidak melakukan interpretasi hukum yang kebablasan dalam membuat putusan, apalagi sampai melindungi pihak tertentu. Jangan sampai proses penyelidikan dan penyelidikan para penegak hukum terganggu dengan Permohonan yang sama dengan dalil adanya Penyalahgunaan Wewenang berdasar UUAP. Jangan sampai pelaksanaan UUAP dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Demi masa depan dunia peradilan dan penegakan hukum yang baik dan benar di Indonesia.

Oleh: Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
Advokat & Pemerhati Hukum, saat ini sedang berdomisili di Milan, Italia

Brainstorming with My Notes: lanjutan dari mypdian.blogspot.com:

Blog ini adalah lanjutan dari mypdian.blogspot.com: Brainstorming with My Notes yang sudah lama sekali ditinggalkan penulisnya.

Spiritnya masih sama: Thinking...Learning...Writing...Discussing...